RSS

Minggu, 28 Maret 2010

Pengertian Syariah dan Fikih

Pengertian Syariah dan Fikih
Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.
Dalam konteks ibadah dan muamalah tersebut terdapat hukum-hukum syar’i, seperti wajib, sunnah, haram, mubah, makruh. Ada pun Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menjelaskan kepada kita apa yang ada dalam tabiat hukum-hukum syariah itu sendiri dengan sifat-sifatnya yang global (samar), mengkhususkan masalah yang umum dari beberapa hukum, mengkaitkan hukum satu bagian dengan bagian yang lain.
Pokok Pembahasan Ushul Fiqih

Dalam ilmu Ushul Fiqih, ada empat masalah yang menjadi pokok pembahasan, yaitu sebagai berikut:

Hukum Syar'i
Pembahasannya antara lain: Allah SWT sebagai Hakim dan sumber hukum, hakekat hukum syar'i, ta'rif (defenisi), macam-macam hukum syar'i,
Dalil-dalil
Dalil-dalil hukum syar'i dalam ilmu Ushul Fiqh diambil dari beberapa sumber, yaitu: Al-Quran, hadis nabi Muhammad Saw, ijma' (kesepakatan ulama setelah wafatnya Rasulullah Saw) dan qiyas. Para ulama dan imam mazhab sepakat terhadap empat sumber tersebut. Namun selain itu ada juga tambahan dari mazhab tertentu, seperti: mashalih al-mursalah, perkataan sahabat, istihsan dan lain sebagainya.
Cara pengambilan hukum dari suatu dalil seperti dalil nuthqiyah, dalil fahwa alkhtab, dalil isyarat dan lain sebagainya
Ijtihad. Yaitu menerangkan makna dan hakikatnya.

Syari'ah memiliki pengertian yang amat luas. Tetapi dalam konteks hukum Islam, makna Syari'ah adalah Aturan yang bersumber dari nash yang qat'i.Sedangkan Fiqh adalah aturan hukum Islam yang bersumber dari nash yang zanni
Fiqih Nushush
Fiqih Nushush, yaitu memahami nash-nash syariah baik dalam al-Qur’an maupun sunnah, sesuai kaidah-kaidah bahasa Arab yang baku, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syahid Hasan al-Banna di dalam satu satu Ushul al-’Isyrin. Sehingga para ulama fiqih harus menguasai ilmu-ilmu tentang nushuh seperti bahasa Arab, ushul fiqih, ulumul Qur’an, ulumul hadits dll.
Fiqih Aulawiyat
Fiqih Aulawiyat adalah upaya untuk memahami skala prioritas terkait dengan tingkatan maslahat manusia, yaitu darurat, hajiyat dan tahsinat. Maka hukum yang terkait dengan kondisi darurat harus lebih diutamakan dari hajiyat, dan hukum yang terkait dengan hajiyat harus lebih diutamakan dari tahsinat. Sehingga pemenuhan kebutuhan tahsini tidak direkomendasikan jika menggangu pemenuhan kebutuhan hajiy, dan pemenuhan hajiy tidak direkomendasikan jika menganggu pemenuhan dharuri.
Fiqih Muwazanah
Fiqih Muwazanah sejatinya adalah Fiqih Islam yang menyandarkan pembahasannya pada Nushus Syariah, Mabadi Syariah dan Maqashid Syariah. Dan berupaya mengambil kesimpulan hukum yang dapat memberikan kemaslahatan bagi manusia dan menghindarkan kemudharatan mereka. Dengan demikian Fiqih Muwazanah harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut: Maslahat dan mafsadat; maslahat dan tingkatannya; mafsadat dan tingkatannya.
Fiqih I’tilaf dan Ikhtilaf
Fiqih I’tilaf adalah upaya memahami bagimana menyatukan umat dengan cara memahami Fiqih Islam secara integral. Sedangkan Fiqih Ikhtilaf upaya untuk memahami ikhtilaf yang terjadi di kalangan ulama,
Fiqhi Maqashid dan Mabadi’
Syariat yang dibawa oleh para nabi termasuk nabi Muhammad Saw dibuat untuk kemaslahatan manusia.
Allah Swt. berfirman: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”(QS al-Anbiya 107)
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman"(QS Yunus 57)

0 komentar: