RSS

Minggu, 28 Maret 2010

Pengertian Syariah dan Fikih

Pengertian Syariah dan Fikih
Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.
Dalam konteks ibadah dan muamalah tersebut terdapat hukum-hukum syar’i, seperti wajib, sunnah, haram, mubah, makruh. Ada pun Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menjelaskan kepada kita apa yang ada dalam tabiat hukum-hukum syariah itu sendiri dengan sifat-sifatnya yang global (samar), mengkhususkan masalah yang umum dari beberapa hukum, mengkaitkan hukum satu bagian dengan bagian yang lain.
Pokok Pembahasan Ushul Fiqih

Minggu, 21 Maret 2010

tugas agama

klik

Selasa, 12 Mei 2009

TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK

Laporan Tugas Etika Profesi
persentasi ku